Info Laboratorium

UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN PURWAKARTA

 

TENTANG UPTD LABORATORIUM HIDUP

UPTD laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta merupakan unit pelaksana teknis dibawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan  Organisasi, Tugas  dan Fungsi serta Tata Kerja  Dinas Lingkungan Hidup.

Peran dan fungsi laboratorium lingkungan menjadi sangat penting dalam penyediaan data-data parameter kualitas lingkungan untuk mengetahui atau memonitor ada/tidaknya pencemaran di suatu wilayah maupun sebagai alat bukti dalam penegakan hukum lingkungan.

Unsur penting yang dapat mempengaruhi efektif dan efisien atau tidaknya pengelolaan lingkungan hidup di suatu daerah adalah tersedia atau tidaknya laboratorium untuk pengujian parameter kualitas lingkungan yang mampu menghasilkan data secara kualitatif maupun kuantitatif yang valid dan reliable, tidak terbantahkan, serta dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupun secara hukum.

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan jaminan mutu hasil pengujian, UPTD laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta telah terakreditasi oleh KAN dengan Nomor LP-1086_IDN sebagai Laboratorium Penguji berdasarkan standar acuan SNI/IEC 17025:2017. Jumlah parameter terakreditasi sebanyak 23 (dua puluh tiga) parameter untuk matrik air limbah dan Sungai.

 

VISI, MISI, DAN MOTTO

VISI

Menjadi laboratorium Lingkungan yang mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.

MISI

1)    Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia [SDM].

2)    Mewujudkan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja.

3)    Meningkatkan sarana dan prasarana laboratorium sesuai standar SNI ISO/IEC 17025:2017.

 

MOTTO

Lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak setiap orang.

Dalam pengelolaan Sistem Manajemen Mutu, Laboratorium senantiasa menerapkan:

1)     Praktek berlaboratorium yang baik (Good Laboratory Practice-GLP);

2)     Persyaratan SNI ISO/IEC 17025 : 2017; dan

3)     Melakukan perbaikan dan peningkatan secara terus menerus (Continuous Improvement).

FASILITAS                                

01.  Peralatan Yang sesuai

UPTD laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta telah dilengkapi peralatan pengukuran parameter lapangan seperti pH, DO, Suhu, DHL, dll; peralatan laboratorium utama dan penunjang.

  

02.  Metode Pengujian

Dalam melaksanakan kegiatan pengujian, UPTD laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta mengacu kepada SNI, Standard Methods, dll.

03.  Tempat yang Representatif

UPTD laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta memiliki gedung laboratorium permanen.

 

04.  SDM yang Kompeten

UPTD laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta memiliki personel dengan pendidikan dan kompetensi yang sesuai bidangnya. Semua personel telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi personel. Petugas pengambil Contoh (PPC) telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

A collage of several images of people in a lab

AI-generated content may be incorrect.

A group of people wearing helmets and gloves

AI-generated content may be incorrect.

 

05.  Sarana Penunjang Lain

Tersedianya mobil operasional laboratorium bahan kimia yang memadai serta sarana lain yang cukup untuk menunjang kegiatan laboratorium dalam melayani masyarakat terkait pemantauan/pengecekan kualitas air dan udara.

PROSEDUR PELAYANAN PELANGGAN

TARIF PENGUJIAN AIR DAN UDARA

Mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lampiran II (Tarif Retribusi Pelayanan Jasa Usaha).

 

ALAMAT LABORATORIUM

UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, berlokasi di:

Alamat                     : Jl. Purnawarman Timur No. 11 A Purwakarta, Jawa Barat.

Telepon                   : +62 – 264 – 212738, 8308120

E-mail                      : lablingpwk05a@gmail.com