UPTD
LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN PURWAKARTA
TENTANG UPTD LABORATORIUM HIDUP
UPTD laboratorium Lingkungan
Hidup Kabupaten Purwakarta merupakan unit pelaksana teknis dibawah Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36
Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Peran dan fungsi laboratorium
lingkungan menjadi sangat penting dalam penyediaan data-data parameter kualitas
lingkungan untuk mengetahui atau memonitor ada/tidaknya pencemaran di suatu
wilayah maupun sebagai alat bukti dalam penegakan hukum lingkungan.
Unsur penting yang dapat mempengaruhi
efektif dan efisien atau tidaknya pengelolaan lingkungan hidup di suatu daerah
adalah tersedia atau tidaknya laboratorium untuk pengujian parameter kualitas
lingkungan yang mampu menghasilkan data secara kualitatif maupun kuantitatif
yang valid dan reliable, tidak terbantahkan, serta dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah maupun secara hukum.
Dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan dan jaminan mutu hasil pengujian, UPTD laboratorium Lingkungan Hidup
Kabupaten Purwakarta telah terakreditasi oleh KAN dengan Nomor LP-1086_IDN
sebagai Laboratorium Penguji berdasarkan standar acuan SNI/IEC 17025:2017. Jumlah parameter
terakreditasi sebanyak 23 (dua puluh tiga) parameter untuk matrik air limbah
dan Sungai.
VISI, MISI, DAN MOTTO
VISI
Menjadi laboratorium
Lingkungan yang mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan hidup yang
berkelanjutan.
MISI
1) Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia [SDM].
2) Mewujudkan pengelolaan keselamatan dan kesehatan
kerja.
3) Meningkatkan sarana dan prasarana laboratorium
sesuai standar SNI ISO/IEC 17025:2017.
MOTTO
Lingkungan hidup yang baik dan
sehat, merupakan hak setiap orang.
Dalam pengelolaan Sistem
Manajemen Mutu, Laboratorium senantiasa menerapkan:
1)
Praktek berlaboratorium
yang baik (Good Laboratory
Practice-GLP);
2)
Persyaratan SNI ISO/IEC 17025 : 2017; dan
3)
Melakukan perbaikan dan peningkatan secara
terus menerus (Continuous Improvement).
FASILITAS
01. Peralatan Yang sesuai
UPTD laboratorium Lingkungan
Hidup Kabupaten Purwakarta telah dilengkapi peralatan pengukuran parameter
lapangan seperti pH, DO, Suhu, DHL, dll; peralatan laboratorium utama dan
penunjang.
02. Metode Pengujian
Dalam melaksanakan kegiatan
pengujian, UPTD laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta mengacu
kepada SNI, Standard Methods, dll.
03. Tempat yang Representatif
UPTD laboratorium Lingkungan
Hidup Kabupaten Purwakarta memiliki gedung laboratorium permanen.
04. SDM yang Kompeten
UPTD laboratorium Lingkungan
Hidup Kabupaten Purwakarta memiliki personel dengan pendidikan dan kompetensi
yang sesuai bidangnya. Semua personel telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
teknis dalam rangka peningkatan kompetensi personel. Petugas pengambil Contoh
(PPC) telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
05. Sarana Penunjang Lain
Tersedianya mobil operasional laboratorium bahan kimia yang memadai serta sarana lain yang cukup untuk menunjang kegiatan laboratorium dalam melayani masyarakat terkait pemantauan/pengecekan kualitas air dan udara.
PROSEDUR PELAYANAN PELANGGAN
TARIF PENGUJIAN AIR DAN UDARA
Mengacu kepada Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Lampiran II (Tarif Retribusi Pelayanan Jasa Usaha).
ALAMAT LABORATORIUM
UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, berlokasi di:
Alamat : Jl. Purnawarman Timur No.
11 A Purwakarta, Jawa Barat.
Telepon :
+62 – 264 – 212738, 8308120
E-mail :
lablingpwk05a@gmail.com